Landasan Layanan Praktek Spiritual

Di Indonesia, pelayanan praktik spiritual yang berkaitan dengan penyembuhan atau terapi alternatif diakui di bawah payung hukum Pelayanan Kesehatan Tradisional.

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:
    Mengatur bahwa masyarakat diberi kesempatan mengembangkan pelayanan kesehatan tradisional yang bersumber pada kearifan lokal (termasuk metode spiritual/energi), asalkan manfaat dan keamanannya dapat dipertanggungjawabkan.

 

Legalitas Sulthoniyah Mahabbah Center

  1. Sulthoniyah Mahabbah Center Merupakan Sub Badan Dari Yayasan Jamiyah Darul Sulthoniyah yang memiliki legalitas resmi, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0025528.AH.01.12.Tahun 2023
  2. Kami memiliki kantor yang jelas yaitu di Ds. Tumpang Krasak RT 02 / RW 07, Kec. Jati, Kab. Kudus, Jawa Tengah . Namun sebelum datang, Anda bisa buat janji H-3 sebelum kedatangan.